(1)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima, Direktur Intelijen Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti klarifikasi tersebut dengan:
a.
penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status
Suspend
dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan; atau
b.
pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam hal klarifikasi Wajib Pajak tidak diterima.
(2)
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikirimkan kepada Wajib Pajak, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Direktur Intelijen Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status
Suspend
.
(3)
Penandatanganan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tentang Pencabutan Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.