Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima, Direktur Intelijen Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti klarifikasi tersebut dengan: a. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status Suspend dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan; atau b. pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam hal klarifikasi Wajib Pajak tidak diterima. (2) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikirimkan kepada Wajib Pajak, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Direktur Intelijen Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status Suspend . (3) Penandatanganan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tentang Pencabutan Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.