Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Faktur Pajak Tidak Sah merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN. (2) Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); dan b. Pajak Masukan dan harga perolehan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak boleh: 1. dibebankan sebagai biaya; atau 2. dikapitalisasi sebagai harta, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). (3) Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikreditkan, dibebankan sebagai biaya, dan/atau dikapitalisasi sebagai harta, Wajib Pajak yang menggunakan Faktur Pajak tersebut harus membetulkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang KUP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.