(1)
Faktur Pajak Tidak Sah merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.
(2)
Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); dan
b.
Pajak Masukan dan harga perolehan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak boleh:
1.
dibebankan sebagai biaya; atau
2.
dikapitalisasi sebagai harta,
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
(3)
Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikreditkan, dibebankan sebagai biaya, dan/atau dikapitalisasi sebagai harta, Wajib Pajak yang menggunakan Faktur Pajak tersebut harus membetulkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang KUP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.