(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Wajib Pajak yang tercantum dalam daftar Wajib Pajak
suspect list
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 tentang Daftar Wajib Pajak
Suspect List
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2015, ditetapkan sebagai Wajib Pajak dalam Status
Suspend
.
(2)
Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.