Dokumen berupa:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b.
Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2); dan
d.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b,
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.