⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka:
a.
Pendaftaranl; atau
b.
Pemutakhiran
(2)
Penyampaian formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi:
a.
laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir SPOP Elektronik.
(4)
Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
tanggal saat Objek Pajak terdaftar, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pendaftaran;
b.
tanggal 1 Februari tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; dan
c.
tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.
(5)
Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(6)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan telah dilakukan penyampaian formulir SPOP Elektronik melalui surat elektronik (
e-mail
) pada tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.