Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengunduh formulir SPOP Elektronik yang telah dilakukan penyampaian oleh Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengisi formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. (3) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. data elemen SPOP Elektronik; dan b. dokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dokumen pendukung isian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dalam format Portable Document Format (PDF). (5) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP Elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggah SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (6) Subjek Pajak atau Wajib Pajak meminta Kode Verifikasi pada saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (7) Pengembalian SPOP Elektronik dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dengan memasukkan Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Terhadap pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (9) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal pengembalian SPOP Elektronik. (10) Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.