Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 19/2019

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-19/PJ/2019
Tahun
2019
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 10 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
9 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.915 karakter
  2. Pasal 2 1.789 karakter
  3. Pasal 3 1.746 karakter
  4. Pasal 4 496 karakter
  5. Pasal 5 675 karakter
  6. Pasal 6 208 karakter
  7. Pasal 7 418 karakter
  8. Pasal 8 973 karakter
  9. Pasal 9 176 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh