Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, dan/atau terjadi keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilakukan, a. Kepala KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak: 1) secara langsung; atau 2) melalui pos atau jasa pengiriman; dan b. Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP kepada Kepala KPP: 1) secara langsung; atau 2) melalui pos atau jasa pengiriman.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.