⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, dan/atau terjadi keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilakukan,
a.
Kepala KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
1)
secara langsung; atau
2)
melalui pos atau jasa pengiriman; dan
b.
Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP kepada Kepala KPP:
1)
secara langsung; atau
2)
melalui pos atau jasa pengiriman.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.