⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bentuk dan format Formulir SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.