⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku,
a.
terhadap formulir SPOP yang telah dilakukan penyampaian kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2020 harus dilakukan penyampaian kembali formulir SPOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
SPOP yang dikembalikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2020 dianggap tidak dikembalikan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.