⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Saluran
e-Filing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a.
laman Direktorat Jenderal Pajak;
b.
laman penyalur SPT
Elektronik;
c.
saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d.
jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan
Wajib
Pajak;
dan
e.
saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian SPT melalui saluran
e-Filing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.