⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Tahunan Badan wajib disampaikan melalui
e-Filing
bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2)
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 wajib disampaikan melalui
e-Filing
bagi Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
(3)
SPT
Masa
PPN
wajib
disampaikan melalui
e-Filing
bagi Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen
elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat
(
1
),
ayat
(4), dan ayat
(5).
(4)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), dapat menyampaikan SPT dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, atau huruf d.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.