⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyampaian SPT melalui:
a.
pos dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; atau
b.
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d,
disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau ternpat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
a.
harus menyampaikan satu SPTdalam satu amplop tertutup dengan satu tanda bukti pengiriman surat;
b.
membubuhi informasi pada amplop sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan:
1.
NPWP;
2.
jenis SPT;
3.
Masa/Tahun Pajak; dan
4.
status SPT;
dan
c.
harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nama dan NPWP ;
2.
jenis SPT; dan
3.
Masa /Tahun Pajak.
(3)
Dalam hal SPT dengan status Lebih Bayar disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
BAB V
TATA CARA PENERIMAAN SPT
Bagian Kesatu
Pengecekan Validitas NPWP dan Penelitian SPT
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.