⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyampaian SPT secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dilakukan di:
a.
TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
b.
tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770S atau SPT Tahunan 1770S8 yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
SPTdengan status Nihil atau Kurang Bayar;
b.
bukan merupakan SPTPembetulan;
c.
disampaikan dalam bentuk formulir kertas; dan
d.
disampaikan sampai dengan batas akhir pelaporan SPTTahunan,
dapat menyampaikan SPT tersebut ke TPT atau Layanan Pajak di Luar Kantor selain tempat Wajib Pajak terdaftar.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.