Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP; b. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah; c. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan; d. SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan e. SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak. (2) Terhadap SPT Pembetulan, selain dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut: a. pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan b. pembetulan atas SPT Tahunan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (3) Dalam hal SPT disarnpaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya: a. tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau b. tanda tangan digital. (4) Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. (5) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SPTdinyatakan tidak lengkap dalarn hal: a. terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap; b. Larnpiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalarn SPT Tahunan Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; c. Larnpiran "Daftar Pemegang Saharn/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalarn SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; d. Larnpiran Khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; e. SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilarnpirkan dengan Surat Kuasa Khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; f. SPT Tahunan Orang Pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilarnpirkan dengan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang; g. SPT dengan status Kurang Bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP; dan h. keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa. (6) Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status Nihil atau Kurang Bayar yang disampaikan melalui e-Filing. (7) Keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal: a. SPTdisampaikan melalui e-Filing; dan b. Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT. Bagian Kedua Penerimaan SPT Melalui e-Filing

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.