Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penyampaian SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan: a. proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan c. penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan. (2) Proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) . (3) Penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diperoleh hasil: a. NPWP valid; b. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l); dan c. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan, kepada Wajib Pajak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. (5) Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.