⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap SPT yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, petugas penerima SPT melakukan:
a.
proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
c.
penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan.
(2)
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan kriteria sebagai berikut:
a.
SPT belum pernah disampaikan;
b.
bagi Wajib
Pajak
yang
memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak menyampaikan SPT dalam
bentuk
formulir kertas (
hard
copy);
c.
dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, induk SPT yang dicetak dan ditandatangani sesuai dengan induk SPT dalam media penyimpanan elektronik;
d.
dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT dimaksud dapat diproses pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
e.
SPT Pembetulan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik; dan
f.
bukan termasuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian SPT
e-Filing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperoleh hasil:
a.
NPWP valid;
b.
SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l);
c.
SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan; dan
d.
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
(4)
Dalam hal SPT yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petugas penerima SPT mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak.
(5)
Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.