Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional. (2) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan Tax Examination Abroad sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya. (3) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut: a. telah dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau b. sedang dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi. (4) Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut: a. referensi nomor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. daftar Informasi yang diterima dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; c. penjelasan mengenai: 1) transaksi dan/ atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri; 2) alasan dan tujuan penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri, termasuk urgensi kehadiran tim yang ditetapkan Oleh Direktur Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 3) besarnya potensi penerimaan pajak yang signifikan; 4) pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri; 5) pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi; dan 6) Informasi yang diminta melalui Tax Examination Abroad ke luar negeri berpotensi menyelesaikan masalah perpajakan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud Pada ayat (2), dalam hal terdapat masalah perpajakan lain; d. usulan nama Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, dan/atau Penyidik yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri; e. usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad ; dan f. Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.