⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tax Examination Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional.
(2)
Usulan permintaan
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan
Tax Examination Abroad
sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.
(3)
Usulan permintaan
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
a.
telah dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau
b.
sedang dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi.
(4)
Usulan permintaan
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
referensi nomor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
daftar Informasi yang diterima dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
c.
penjelasan mengenai:
1)
transaksi dan/ atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri;
2)
alasan dan tujuan penyampaian usulan permintaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri, termasuk urgensi kehadiran tim yang ditetapkan Oleh Direktur Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
3)
besarnya potensi penerimaan pajak yang signifikan;
4)
pelaksanaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri;
5)
pelaksanaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi; dan
6)
Informasi yang diminta melalui
Tax Examination Abroad
ke luar negeri berpotensi menyelesaikan masalah perpajakan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud Pada ayat (2), dalam hal terdapat masalah perpajakan lain;
d.
usulan nama Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, dan/atau Penyidik yang akan melaksanakan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri;
e.
usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan
Tax Examination Abroad
; dan
f.
Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.