⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan permintaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan:
a.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
b.
pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas usulan permintaan
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
c.
adanya ketentuan domestik di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memungkinkan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri.
(2)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal usulan Tax Examination Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.