Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak setelah menerima persetujuan pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri berdasarkan jawaban Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (4) Tim sebagaimana dimaksud Pada ayat (3) terdiri dari: a. Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya; b. Pemeriksa Pajak; c. Petugas Pemeriksa Pajak; d. Penyidik; dan/atau e. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.