⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak setelah menerima persetujuan pelaksanaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri berdasarkan jawaban Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud Pada ayat (3) terdiri dari:
a.
Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
b.
Pemeriksa Pajak;
c.
Petugas Pemeriksa Pajak;
d.
Penyidik; dan/atau
e.
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.