⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan
Tax Examination Abroad
sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil
Tax Examination Abroad
ke luar negeri kepada Direktur Perpajakan Internasional.
(3)
Laporan hasil
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi tentang pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas
Tax Examination Abroad
ke luar negeri secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan
Tax Examination Abroad
.
(4)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh dari
Tax Examination Abroad
ke luar negeri kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan
Tax Examination Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5)
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.