Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Perpajakan Internasional. (3) Laporan hasil Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi tentang pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas Tax Examination Abroad ke luar negeri secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Tax Examination Abroad . (4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh dari Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (5) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.