Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examination Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional. (2) Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan memenuhi kondisi berikut: a. telah dilakukan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau b. sedang dilakukan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi. (3) Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. permintaan Tax Examination Abroad ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. terdapat referensi nomor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Direktur Perpajakan Internasional; c. terdapat daftar Informasi yang diterima dari Direktur Perpajakan Internasional dalam hal usulan disampaikan karena terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; d. terdapat penjelasan mengenai: 1) transaksi dan/ atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri; 2) alasan dan tujuan penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri, termasuk urgensi kehadiran Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra di Indonesia; 3) besarnya potensi penerimaan pajak yang signifikan; 4) pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan 5) pelaksanaan Tax Examination Abmad di dalam negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi; e. terdapat usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri; f. terdapat usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan g. terdapat Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.