Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Perpajakan Intemasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan memperhatikan: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan b. pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Intelijen Perpajakan atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai: a. persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan b. tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri, dalam hal perrnintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri dari: a. Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya; b. Pemeriksa Pajak; c. Petugas Pemeriksa Pajak; d. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud Pada huruf a, huruf b, dan huruf c; dan/atau e. Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.