⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Perpajakan Intemasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan memperhatikan:
a.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan
b.
pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Intelijen Perpajakan atas permintaan
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai:
a.
persetujuan
Tax Examination Abroad
di dalam negeri; dan
b.
tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri,
dalam hal perrnintaan
Tax Examination Abroad
di dalam negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan
Tax Examination Abroad
di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
a.
Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
b.
Pemeriksa Pajak;
c.
Petugas Pemeriksa Pajak;
d.
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud Pada huruf a, huruf b, dan huruf c; dan/atau
e.
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.