⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Instansi Pemerintah harus mendaftarkan Subunit Organisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Identitas Subunit Organisasi.
(4)
Nomor Identitas Subunit Organisasi yang diterbitkan terdiri dari:
a.
15 (lima belas) digit pertama merupakan 15 (lima belas) digit NPWP Instansi Pemerintahnya; dan
b.
4 (empat) digit berikutnya merupakan kode urut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.