⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara daring dalam hal terdapat perubahan:
a.
nama;
b.
alamat;
c.
penanggungjawab/pimpinan; dan/atau
d.
jumlah,
Subunit Organisasi.
(2)
Yang dimaksud dengan perubahan jumlah Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penambahan atau pengurangan Subunit Organisasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.