Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara daring dalam hal terdapat perubahan: a. nama; b. alamat; c. penanggungjawab/pimpinan; dan/atau d. jumlah, Subunit Organisasi. (2) Yang dimaksud dengan perubahan jumlah Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penambahan atau pengurangan Subunit Organisasi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.