⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak Juli 2020.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menghapus NPWP Bendahara secara jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 angka 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021.
(3)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Bendahara telah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2020 atau MasaPajak setelah Masa Pajak Juli 2020, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sejak Masa Pajak Juli 2020 atau Masa Pajak setelah Masa Pajak Juli 2020 dilakukan dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah;
b.
dalam hal Bendahara masih menggunakan NPWP Bendahara sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Juni 2021, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Juni 2021 dilakukan dengan menggunakan NPWP Bendahara;
c.
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2021 wajib menggunakan NPWPInstansi Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.