TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Competent Authority Meetings
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka:
a.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan;
b.
Pertukaran Informasi secara Spontan;
c.
Pertukaran Informasi secara Otomatis;
d.
Tax Examinations Abroad;
e.
Simultaneous Tax Examinations
; dan/atau
h.
Pembahasan hal-hal lain terkait Pertukaran Informasi.
(2)
Pelaksanaan
Competent Authority Meetings
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN
TAX EXAMINATIONS ABROAD
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.