Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka: a. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan; b. Pertukaran Informasi secara Spontan; c. Pertukaran Informasi secara Otomatis; d. Tax Examinations Abroad; e. Simultaneous Tax Examinations ; dan/atau h. Pembahasan hal-hal lain terkait Pertukaran Informasi. (2) Pelaksanaan Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB III TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATIONS ABROAD

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.