TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan
Tax Examinations Abroad
dan pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional.
(2)
Usulan permintaan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal:
a.
Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b.
terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan; dan
c.
terpenuhinya kondisi berikut:
1)
telah dilakukan permintaan Informasi dan Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau
2)
sedang dilakukan permintaan Informasi dan Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi.
(3)
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan permintaan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Dalam hal usulan permintaan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
a.
usulan permintaan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri; dan
b.
usulan tim yang akan melaksanakan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri,
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan.
(5)
Direktur Perpaj akan Internasional menyampaikan permintaan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.