TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal permintaan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) mendapatkan persetujuan dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pelaksanaan
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.