Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tax Examinations Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examinations Abroad secara tertulis dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examinations Abroad di dalarn negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal permintaan Tax Examinations Abroad di dalam negeri memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan: a. permintaan Tax Examinations Abroad di dalam negeri; dan b. usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examinations Abroad di dalam negeri, kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan. (4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan Tax Examinations Abroad di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.