TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan
Tax Examinations Abroad
di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Tim yang melaksanakan
Tax Examinations Abroad
di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Tax Examinations Abroad
di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.
(4)
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau perwakilannya dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra:
a.
diberikan izin untuk hadir pada saat-saat tertentu di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat Wajib Pajak dengan pendarnpingan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama
Tax Examinations Abroad
di dalam negeri; dan/atau
b.
hanya dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak dan/atau pihak-pihak lain melalui pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan asas resiprokal dan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN
SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.