Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai: a. usulan permintaan Simultaneous Tax Examinations secara tertulis dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional; atau b. tindak lanjut hasil pelaksanaan Competent Authority Meetings dan/atau forum kerja sama perpajakan di bidang Pertukaran Informasi. (2) Permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b. terdapat kepentingan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak; d. Pejabat yang Berwenang di Indonesia berpendapat bahwa proses Pertukaran Informasi Perpajakan atas permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara tertulis dipandang tidak cukup memadai, efektif, dan efisien; dan e. terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan. (3) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan: a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas permintaan Simultaneous Tax Examinations . (4) Dalam hal permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Simultaneous Tax Examinations kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.