TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
b.
bukan kru dari maskapai penerbangan.
2.
Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui Bandar Udara.
3.
Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
4.
Bandar Udara adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
5.
Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
6.
Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.