Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 28/2013 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
“Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail; c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tentang Penunjukan Toko Retail; dan d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2011 tentang Penunjukan Toko Retail, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP