TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak di Toko Retail dengan syarat:
a.
nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
b.
pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.