TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Toko Retail yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
a.
menempelkan/memasang logo "VAT REFUND FOR TOURISTS" pada Toko Retail tersebut;
b.
menyediakan informasi mengenai fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi pembeli yang berstatus Orang Pribadi dalam bentuk penyediaan papan pengumuman, leaflet, atau brosur mengenai pemberian fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi atas transaksi yang dilakukannya;
c.
menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1)
lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
2)
lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
3)
lembar ketiga, untuk arsip Toko Retail.
(2)
Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
a.
pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" diisi dengan nomor Paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya;
b.
pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya.
(3)
Logo "VAT REFUND FOR TOURISTS" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.