TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yangwilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara tersebut.
(2)
Apabila letak Bandar Udara tersebut merupakan wilayah kerja lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara.
(3)
Pengelolaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.