TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN TOKO RETAIL SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasaldari luar Seksi Pelayanan.
(2)
Penunjukan pegawai sebagai petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.