(1)
Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi:
a.
bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:
1) Usaha Perikanan Tangkap;
2) Usaha Pembudidayaan Ikan;
3) Jaringan Pipa;
4) Jaringan Kabel Telekomunikasi;
5) Jaringan Kabel Listrik; atau
6) Ruas Jalan Tol;
b.
bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a .
(2)
Perairan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam batas Landas Kontinen Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.