Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi: a. bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk: 1) Usaha Perikanan Tangkap; 2) Usaha Pembudidayaan Ikan; 3) Jaringan Pipa; 4) Jaringan Kabel Telekomunikasi; 5) Jaringan Kabel Listrik; atau 6) Ruas Jalan Tol; b. bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a . (2) Perairan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam batas Landas Kontinen Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.