Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Penatausahaan objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk: a. Usaha Perikanan Tangkap atau Usaha Pembudidayaan Ikan dilakukan oleh: 1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar; atau 2) Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dalam hal tempat Wajib Pajak terdaftar tidak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. b. Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, atau Ruas Jalan Tol, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.