BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk:
a.
formulir kertas (
hard copy
); atau
b.
dokumen elektronik yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi atau saluran tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
SPT Masa PPh Unifikasi yang disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, namun Pemotong dan/ atau Pemungut PPh memilih menyampaikan SPT Masa PPh:
a.
tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi; dan/atau
b.
tidak melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi,
maka SPT tersebut tidak dapat diterima dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan Bukti Penerimaan SPT.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.