Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk: a. formulir kertas ( hard copy ); atau b. dokumen elektronik yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi atau saluran tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) SPT Masa PPh Unifikasi yang disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, namun Pemotong dan/ atau Pemungut PPh memilih menyampaikan SPT Masa PPh: a. tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi; dan/atau b. tidak melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi, maka SPT tersebut tidak dapat diterima dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan Bukti Penerimaan SPT.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.