BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat digunakan oleh Pemotong dan/ a tau Pemungut PPh yang:
a.
membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam satu Masa Pajak;
b.
membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam satu Masa Pajak; dan
c.
telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
(2)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.