Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk formulir kertas ( hard copy ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat digunakan oleh Pemotong dan/ a tau Pemungut PPh yang: a. membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam satu Masa Pajak; b. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam satu Masa Pajak; dan c. telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. (2) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.