Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Bentuk dokumen: a. SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A; b. Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B; c. Tata cara pengisian, penyampaian, dan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi serta tata cara pembuatan, pembetulan, dan pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VIII PEMBERLAKUAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.