BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bentuk dokumen:
a.
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A;
b.
Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B;
c.
Tata cara pengisian, penyampaian, dan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi serta tata cara pembuatan, pembetulan, dan pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VIII
PEMBERLAKUAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.