BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan:
a.
Pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; atau
b.
Pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; atau
(2)
Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat dua bulan sejak diterbitkannya Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(3)
Pemotong dan/atau Pemungut PPh dapat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
(4)
Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap jenis pajak dan Masa Pajak bersangkutan.
(5)
Pembetulan atau Pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Pembetulan.
(6)
Dalam hal pembetulan SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) mengakibatkan adanya pajak yang kurang dibayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut sebelum menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi Pembetulan.
(7)
Dalam hal pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pemotongan/ pemungutan, maka:
a.
Pihak yang dipotong atau pihak yang dipungut; atau
b.
Pemotong dan/ atau Pemungut PPh,
dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(8)
Dalam hal pihak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Pemotong dan/ a tau Pemungut PPh terse but wajib melampirkan bukti pengembalian kepada pihak yang dipotong atau dipungut.
(9)
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan berbentuk formulir kertas (
hard copy
), pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
).
(10)
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan berbentuk dokumen elektronik, pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
BAB VIII
LAMPIRAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.