Dalam hal terdapat perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB yang menyebabkan perubahan NJOP Bumi yang telah dipublikasikan, dilakukan pemutakhiran dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 segera setelah terjadi perubahan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.