Dalam rangka optimalisasi Publikasi NJOP Bumi :
1.
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi bertanggung jawab dalam hal pembuatan dan pengembangan sistem basis data dan Aplikasi Publikasi NJOP Bumi.
2.
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan bertanggung jawab dalam hal pemantauan pengiriman data elektronik Publikasi NJOP Bumi.
3.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat bertanggung jawab dalam hal proses Publikasi NJOP Bumi melalui portal internet Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian bertanggung jawab dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap data publikasi NJOP Bumi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.