(1)
Dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Surat pemberitahuan mengenm pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat pencabutan atas Surat Pernyataan diterima di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
(3)
Prosedur penerbitan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.