Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan terdiri atas:
a.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
b.
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur untuk Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai.
BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
PELAYANAN PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.