Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan meliputi: a. telepon: (021) 1500200; b. surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id; c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; d. portal Wajib Pajak; e. tatap muka melalui: 1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan f. surat tertulis kepada: 1. Direktur Jenderal Pajak; dan 2. pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat kelengkapan mengenai: a. nama Pelapor; b. nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor; c. pihak Terlapor; d. tanggal kejadian; e. uraian pengaduan; dan f. bukti pendukung jika diperlukan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.