(1)
Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan meliputi:
a.
telepon: (021) 1500200;
b.
surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
c.
laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d.
portal Wajib Pajak;
e.
tatap muka melalui:
1.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
2.
unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f.
surat tertulis kepada:
1.
Direktur Jenderal Pajak; dan
2.
pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat kelengkapan mengenai:
a.
nama Pelapor;
b.
nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor;
c.
pihak Terlapor;
d.
tanggal kejadian;
e.
uraian pengaduan; dan
f.
bukti pendukung jika diperlukan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.