(1)
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pengaduan Pelayanan Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam hal kelengkapan nama dan nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor dapat diidentifikasi.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberitahuan:
a.
Pengaduan Pelayanan Perpajakan dinyatakan lengkap, dalam hal kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terpenuhi; atau
b.
Pengaduan Pelayanan Perpajakan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan Pelayanan Perpajakan dinyatakan lengkap.
(4)
Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan kelengkapan penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan dalam hal pengaduan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Pelapor harus melengkapi kekurangan kelengkapan penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan.
(6)
Dalam hal kekurangan kelengkapan penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
(7)
Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti Pengaduan Pelayanan Perpajakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan Pelayanan Perpajakan dinyatakan lengkap.
(8)
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) akan disampaikan kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pengaduan Pelayanan Perpajakan selesai ditindaklanjuti.
BAB III
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.